Informasi Layanan KUA Ngadirejo
Prosedur Layanan Nikah
Syarat Pendaftaran Nikah
Urutan Wali Nikah (NASAB)
Syarat Pendaftaran Nikah dengan WNA
Syarat Penerbitan Duplikat Akta Nikah
Syarat Legalisasi Buku Nikah
Syarat Permohonan Itsbat Nikah
Syarat Permohonan Izin Poligami
Syarat Pendaftaran Wakaf
Syarat Penerbitan Nomor ID Tempat Ibadah
Syarat Pendaftaran Haji
Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris
Solusi Problematika Seputar Perkawinan
Kua Ngadirejo
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Tugas Dan Fungsi KUA

Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Prosedur Layanan Nikah

Urutan Wali Nikah

Syarat Pendaftaran Nikah
Persyaratan Nikah Jejaka
- Foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan Ijazah
- Pas foto background biru: ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 1 lembar
- Meminta pengantar RT/RW untuk keperluan nikah
- Meminta model N dari Kantor Desa/Kelurahan
- Surat pernyataan status bermaterai 10.000,-
- Surat rekomendasi nikah bila catin pa berasal dari luar Kec. Ngadirejo
Persyaratan Nikah Duda
- Foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan Ijazah
- Akta cerai asli + lampiran (bagi duda cerai hidup)
- Pas foto background biru: ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 1 lembar
- Meminta pengantar RT/RW untuk keperluan nikah
- Meminta model N dari Kantor Desa/Kelurahan
- Model N 6 dari Desa/kelurahan + foto copy surat kematian istri (bagi duda mati)
- Surat pernyataan status bermaterai 10.000,-
- Surat rekomendasi nikah bila catin pa berasal dari luar Kec. Ngadirejo
- Sebelum mengurus persyaratan nikah, status dalam KK/KTP diubah dulu menjadi Cerai Hidup/Cerai Mati
Persyaratan Nikah Perawan
- Foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan Ijazah
- Pas foto background biru: ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 1 lembar
- Foto copy buku nikah orang tua
- Meminta pengantar RT/RW untuk keperluan nikah
- Meminta model N dari Kantor Desa/Kelurahan
- Surat pernyataan status bermaterai 10.000,-
- Surat rekomendasi nikah bila catin pa berasal dari luar Kec. Ngadirejo
- Surat keterangan wali nikah dari Desa/Kelurahan
- Imunisasi TT dari Puskesmas
Persyaratan Nikah Janda
- Foto copy KTP, KK, Akte kelahiran dan Ijazah
- Akta cerai asli + lampiran (bagi duda cerai hidup)
- Masa iddah sudah habis
- Pas foto background biru: ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 1 lembar
- Foto copy buku nikah orang tua
- Meminta pengantar RT/RW untuk keperluan nikah
- Meminta model N dari Kantor Desa/Kelurahan
- Model N 6 dari Desa/kelurahan + foto copy surat kematian istri (bagi duda mati)
- Surat rekomendasi nikah bila catin pa berasal dari luar Kec. Ngadirejo
- Imunisasi TT dari Puskesmas
- Sebelum mengurus persyaratan nikah, status dalam KK/KTP diubah dulu menjadi Cerai Hidup/Cerai Mati
Persyaratan Nikah dengan WNA
PERSYARATAN PERKAWINAN CAMPURAN
(Salah satu catin WNA)- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy Kartu Identitas WNA
- Foto copy Paspor
- Foto copy Ijazah
- Surat Keterangan Masuk Sementara (KIMS) atau KITAS dari Imigrasi
- Berkas persyaratan nikah dari Negara yang bersangkutan
- Surat Pernyataan Status bermaterai cukup
- Surat Rekomendasi Perkawinan yang Dikeluarkan Kedutaan Negara yang Bersangkutan di Jakarta yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh lembaga resmi
- STMD (Surat Tanda Melapor Diri) yang dikeluarkan oleh Polres Temanggung

Persyaratan Duplikat Buku Nikah
Persyaratan Pembuatan Duplikat Buku Nikah di KUA Ngadirejo
- Kalau hilang : Surat kehilangan dari kepolisian
- Kalau Rusak : Bawa Buku Nikah yang rusak
- Past foto 2*3 background biru
- Foto copy KK
- Foto kopi KTP suami dan Istri
- KTP wali "jika ada"
- Pemohon minta surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus duplikat buku nikah yang hilang
- Kelurahan/ Kantor desa memberikan 2 ragkap surat pengantar
- Pemohon ke KUA untuk mencari data perkawinan pemohon, dengan menyerahkan surat pengantar dari desa
- KUA memberikan surat pengantar untuk membuat surat kehilangan yang berisikan data-data perkawinan pemohon
- Pemohon membbuat surat kehilangan ke polsek/polres
- Pemohon ke KUA lagi untuk proses Duplikat Buku Nikah, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti yang telah di sebutkan di atas.
Persyaratan Legalisasi Buku Nikah
Persyaratan Umum Legalisasi Buku Nikah
- Membawa Buku Nikah Asli (suami dan istri)
- Fotokopi Buku Nikah "jumlah tergantung kebutuhan"
- Fotokopi KTP Pemohon
- Datang Langsung atau Diwakilkan dengan surat kuasa
Prosedur Legalisasi
Di KUA Kecamatan (di mana pernikahan dicatat)
- Pemohon datang dengan dokumen lengkap (asli dan fotokopi)
- Petugas melakukan verifikasi: mencocokkan nomor seri buku nikah dengan catatan induk
- Setelah cocok, petugas memberi stempel dan tanda tangan pejabat berwenang
- Fotokopi dilegalisasi dan diberikan kembali kepada pemohon
Di KUA yang berbeda daerah (terutama jika nikah di luar kota/pulau)
- KUA penerbit harus diverifikasi terlebih dahulu oleh KUA pelaksana
- Proses verifikasi bisa memakan waktu hingga maksimal 3 hari, tergantung cepatnya koordinasi antar KUA
Jika ingin legalisasi tingkatan nasional
- Proses lanjutannya bisa ke Ditjen Bimas Islam Kemenag Pusat, misalnya untuk penggunaan luar negeri atau instansi tertentu
- Persyaratan lebih ketat, seperti legalisir tiga eksemplar dokumen dan dokumen tambahan lainnya
Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah
ITSBAT NIKAH
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH :
- Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD
- Foto Copy Pemohon / Para Pemohon Suami-Istri), bermaterai dan telah dinazegelen / cap pos
- Foto Copy KK Pemohon, bermaterai dan telah dinazegelen / cap pos
- Surat keterangan KUA tentang tidak tercatatnya perkawinan Pemohon dalam Register Buku Nikah di KUA
- Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemohon.
- DMembayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Persyaratan Izin Poligami
SYARAT ADMINISTRASI IZIN POLIGAMI
- Surat gugatan permohonan pengajuan izin poligami
- Buku nikah
- KTP suami
- Surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami
- Daftar harta gono-gini dengan istri pertama
- Surat pernyataan bahwa calon istri ke 2 tidak akan mengganggu gugat harta bersama
- Keterangan penghasilan
Persyaratan Pendaftaran Wakaf
DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK e-AIW
- Scan/foto KTP asli wakif
- Scan/foto KTP asli nadzir (minimal 3 orang)
- Scan/foto KTP asli saksi (2 orang)
- Scan Sertifikat/Letter C Desa asli/legalisir (format pdf)
- Surat keterangan Desa asal usul tanah jika letter C bukan atas nama Wakif (Ket. Waris/ Hibah/ Jual beli)
- Scan Surat pernyataan bermaterai tidak dalam sengketa disaksikan 2 org saksi mengetahui kepala desa
- Scan surat pernyataan bermaterai kesediaan menjadi nadzir
- Scan surat pernyataan bermaterai bersedia diaudit
- Foto geo tag lokasi wakaf 4 buah (tampak depan, belakang, kanan dan kiri)
Persyaratan Nomor ID Tempat Ibadah

Persyaratan Pendaftaran Haji
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI
- lembar Validasi (Setoran Awal) dari Bank Syariah.
- Foto Copy KTP 2 Lembar.
- Foto Copy KK 2 Lembar.
- Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat Nikah/ljazah 2 Lembar.
- Foto Ukuran 3x4 = 10 Lembar (Tampak muka 80%, Biground Putih, Wanita Pakai Kerudung, laki-laki tanpa Peci/Penutup Kepala.
Pelimpahan Nomor Porsi Haji
PERSYARATAN REKOMENDASI PELIMPAHAN NOMOR PORSI
- Surat Permohonan
- Salinan Akte Kematian Legalisir Capil / Surat Keterangan Sakit Permanen Dokter dari RSU
- Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi
- Asli Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak
- Asli Setoran Awal / Setoran Lunas
- Asli SPPH
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Legalisir Capil
- Salinan Kartu Keluarga Legalisir Capil
- Salinan Akte Kelahiran Legalisir Capil
- Salinan Buku Nikah ligalisir KUA / Ijazah Legalisir sekolah
- Membuka buku tabungan sesuai pada Bank Setoran Awal
- Melampirkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi
Komentar
Posting Komentar