Calon pengantin putra/putri di bawah umur |
Bila calon pengantin putra/putri berumur kurang dari 19 tahun dapat meminta dispensasi kepada pengadilan (UU Perkawinan Pasal 7) |
Calon pengantin putri sudah hamil |
Berdasar Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (KHI Pasal 53) |
Wali nikah tidak bersedia untuk menikahkan (adhal) |
Calon pengantin putri dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk penetapan wali nikah dengan menunjukkan lembar N 7 (penolakan nikah) dari KUA |
Wali nikah tidak diketahui keberadaannya/tidak bisa dihubungi |
Bila wali tidak diketahui keberadaannya (mafqud) maka yang menjadi wali dalam pernikahan adalah wali hakim dengan ketentuan Pemerintah Desa setempat bersedia mengeluarkan surat keterangan perihal ketidakjelasan alamat wali nikah dan catin membuat surat permohonan wali hakim kepada PPN sesuai domisili. |
Wali nikah berdomisili di luar Jawa/wali jauh |
Bila wali nikah berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri dan tidak dapat hadir pada saat akad nikah maka wali nikah tersebut bertaukil wali bilkitabah di KUA tempat domisili. |
Wali nikah bagi calon pengantin putri yang lahir di luar nikah |
Wali hakim |
Status nikah siri |
Hukum positif tidak mengakui nikah siri |
Wali nikah berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai |
Wali hakim |
Wali nikah bagi calon pengantin putri yang dilahirkan akibat nikah siri |
Wali hakim |
Status anak hasil pernikahan siri |
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya |
Wali nikah bagi catin putri yang kehabisan wali nikah |
Wali hakim |
Nikah beda agama |
Seorang wanita muslimah dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam atau sebaliknya (KHI Pasal 44). |
Pembagian harta gono gini akibat nikah siri |
Diselesaikan secara kekeluargaan karena hukum positif tidak mengakui adanya nikah siri sehingga pengadilan tidak punya pijakan/landasan untuk melakukan upaya hukum. |
Calon pengantin putra tidak hadir ketika pelaksanaan akad nikah |
Dapat mewakilkan kepada orang lain yang dikuatkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh PPN atau oleh Kepala Perwakilan RI apabila calon suami berada di luar negeri. |
Keabsahan perceraian |
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak |
Wali nikah non muslim |
Hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya (KHI Pasal 22) |
Wali nikah di bawah umur |
Hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya (KHI Pasal 22) |
Wali nikah hilang ingatan/bisu yang tidak bisa diajak berkomunikasi |
Hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya (KHI Pasal 22) |
Suami menelantarkan keluarga |
Istri atau yang mewakili dapat mengajukan pengaduan/gugatan kepada Pengadilan Agama |
Kawin paksa |
Berdasar UU Perkawinan tidak dikenal istilah kawin paksa karena perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan saling mencintai (Pasal 6) |
Nikah lewat telepon/online |
Sahnya pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat. Majlis akad nikah harus dihadiri kedua calon mempelai, dua orang saksi, dan wali nikah. Catin pria yang tidak bisa hadir harus mewakilkan orang lain dengan menunjukkan surat kuasa. |
Calon mempelai tuna wicara atau tuna rungu |
Persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti |
Pembatalan nikah |
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. |
Prosedur poligami |
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum. |
Laki-laki beristri lebih dari empat orang |
Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang isteri maka pernikahan yang kelima dan seterusnya batal (KHI Pasal 55) |
Menikahi dua orang wanita kakak beradik |
Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya (KHI Pasal 41) |
Pendaftaran nikah bagi janda cerai hidup |
Menanti habisnya masa iddah, yaitu sekurang-kurangnya 90 hari. Bila hamil, masa tunggu ditetapkan sampai melahirkan |
Pendaftaran nikah bagi janda tinggal mati |
Menanti habisnya masa iddah, yaitu 130 hari. Bila hamil, masa tunggu ditetapkan sampai melahirkan. |
Wanita menjadi saksi nikah |
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli |
Perkawinan di luar Indonesia |
Perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara itu. Bagi WNI yang akan melangsungkan perkawinan di luar Indonesia harus mengikuti ketentuan UU |
Harta benda dalam perkawinan |
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara harta bawaan di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak menentukan lain. |
Umur saksi nikah |
Saksi-saksi yang hadir pada waktu pencatatan nikah dipilih oleh yang bersangkutan, beragama Islam, sudah mencapai umur 19 tahun, dan memenuhi syarat-syarat menurut hukum |
Melamar wanita yang sudah dipinang orang lain |
Tidak boleh meminang wanita yang sedang dipinang pria lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. |
Komentar
Posting Komentar